Sejarah Singkat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara adalah salah satu organisasi perangkat daerah di Kalimantan Barat.
Kabupaten Kayong Utara sendiri dibentuk pada 2 Januari 2007 berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2007. Kabupaten ini merupakan salah satu dari 16 usulan pemekaran kabupaten/kota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Desember 2006.
DPRD merupakan representasi rakyat yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah.