Kayong Utara - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat kerja pada Rabu, 16 Juli 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kayong Utara. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kayong Utara, Alias Syahroni, dan dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD, Asnawi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD, H. Alias, dan Anggota Bapemperda DPRD, Syarif Manshur.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bapperida dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Kayong Utara sekaligus Sekretaris Bapemperda, Syarif Muhammad Damiri, S.H., M.H, beserta jajaran. Berdasarkan Amanah Pasal 134 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Raperda yang berasal dari DPRD atau Bupati harus dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Rapat ini menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk bekerja sama dalam menyusun dan mengesahkan Raperda, sehingga proses pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan efektif. Dengan adanya rapat ini, diharapkan dapat dihasilkan Raperda yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kayong Utara.